Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

kode etik dalam propesi konselor indonesia

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA) PENDAHULUAN Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli. Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas: 1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk

SATUAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING

SATUAN LAYANAN SUKSES DALAM MENGIKUTI UJIAN NASIONAL A. Topik permasalahan : Cara sukses mengikuti ujian nasional B. Bidang Bimbingan : Belajar C. Jenis layanan : Layanan informasi dan pembelajaran D. Fungsi layanan : Pemahaman dan pencegahan E. Tujuan layanan : 1. Agar siswa dapat lulus UN dengan maksimal 2. Agar siswa dari dini dapat menyiapkan diri untuk UN 3. Agar siswa benar-benar dapat menguasai konsep atau diri dalam mengikuti UN F. Sasaran layanan : Kelas XII G. Uraian kegiatan : 1. Guru mengucapkan salam pembuka 2. Guru memberikan penjelasan tentang cara-cara sukses dalam mengikuti ujian nasional 3. Guru melakukan Tanya jawab dengan siswa terkait dengan masalah ini. H. Materi layanan : Tips Sukses Ujian Nasional (UN) Hadapilah UN dengan tenang dan proporsional Hadapilah ujian ini dengan sikap yang tenang dan pro